Jakarta, Kondusif – Kasus yang menimpa PT Sritex kembali menjadi perhatian DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Serikat Pekerja PT Sritex, Selasa (4/3/2025), anggota dewan menekankan pentingnya evaluasi tata kelola industri tekstil serta perlindungan hak-hak pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial lainnya, terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menyoroti perlunya skema perlindungan lebih kuat agar pekerja tidak mengalami ketidakadilan di tengah dinamika industri.
“Kami sepakat mendorong skema perlindungan oleh pemerintah agar hak-hak pekerja, baik pesangon maupun jaminan sosial lainnya, dapat ditunaikan sesuai peraturan. Ini adalah hak yang harus diperjuangkan,” ujar Netty dalam pertemuan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Lebih dari sekadar perlindungan pekerja, Netty menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri tekstil. Menurutnya, hilirisasi industri tekstil harus didukung regulasi yang jelas agar kasus seperti Sritex tidak terulang di masa depan.
“Belajar dari kasus Sritex, kita ingin mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola industri tekstil. Mulai dari regulasi, pengelolaan ekspor-impor, hingga mitigasi dini agar kejadian seperti ini tidak terulang,” lanjutnya.
Kasus PT Sritex menjadi cerminan bahwa industri tekstil di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, baik dari sisi manajemen perusahaan maupun perlindungan pekerja. Dengan evaluasi menyeluruh dan kebijakan perlindungan yang lebih tegas, diharapkan industri tekstil Indonesia dapat bangkit lebih kuat serta memberikan kesejahteraan lebih baik bagi para pekerjanya.



















Respon (0)