banner 728x250
News  

BNN Pastikan Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Diproses Hukum

banner 120x600
banner 468x60

kondusif.inewsciamis.com/, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga tidak akan dikenakan sanksi pidana.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.

banner 325x300

Marthinus menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu yang melapor memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman.

“Negara tidak bertujuan menghukum korban penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, mereka harus mendapatkan perawatan yang layak agar bisa kembali ke masyarakat,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3).

BNN: Peran Keluarga dan Institusi Rehabilitasi

BNN mendorong keluarga yang memiliki anggota dengan indikasi penyalahgunaan narkoba untuk segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah.

Dengan adanya fasilitas ini, pengguna bisa mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa rasa takut akan proses hukum.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa melapor bukan berarti menyerahkan anggota keluarga mereka ke polisi, melainkan memberikan mereka kesempatan untuk pulih,” tambahnya.

Selain itu, Marthinus menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat program rehabilitasi berbasis masyarakat.

Program ini mendorong warga sekitar untuk terlibat dalam mendampingi penyalahguna narkotika selama masa pemulihan, sehingga masyarakat dapat meminimalkan stigma negatif terhadap mantan pengguna.

Fokus Penindakan pada Jaringan Pengedar

BNN juga menegaskan bahwa prioritas utama dalam pemberantasan narkoba tetap pada jaringan pengedar dan bandar.

“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi sasarannya bukan pengguna yang ingin sembuh, melainkan mereka yang mengambil keuntungan dari bisnis haram ini,” tegas Marthinus.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah pengguna yang bersedia menjalani rehabilitasi, sehingga upaya menekan penyalahgunaan narkoba menjadi lebih efektif.

banner 325x300