banner 728x250

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang, MK Diskualifikasi Ade Sugianto

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon bupati petahana, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, dari Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

banner 120x600
banner 468x60

Singaparna, Kondusif – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon bupati petahana, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, dari Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Keputusan ini juga mengharuskan pemilihan ulang, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Putusan yang mengejutkan ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan pendukung PDI Perjuangan. Bagi mereka, keputusan MK menjadi pukulan telak, terutama karena Ade Sugianto bukan hanya bupati petahana, tetapi juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Tasikmalaya.

banner 325x300

Menanggapi keputusan ini, kader PDI-P Kabupaten Tasikmalaya, Lucky, menegaskan bahwa partainya akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan. Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi resmi dari internal partai terkait langkah selanjutnya.

“Kami akan mengikuti keputusan MK, termasuk pelaksanaan pilkada ulang,” ujar Lucky saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin siang WIB, 24 Februari.

Ia juga menambahkan bahwa kader dan simpatisan partai diinstruksikan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi kontraproduktif.

“Kami menahan diri untuk tidak melakukan gerakan-gerakan yang bisa memperkeruh situasi,” katanya.

Ade Sugianto Tak Bisa Maju Lagi, KPU Tentukan Langkah Berikutnya

Sesuai dengan putusan MK, Ade Sugianto dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati. Hal ini berarti ia tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri dalam pilkada ulang nanti. Namun, keputusan mengenai teknis pemilihan ulang akan sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.

“Jika hasil putusan MK menyatakan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Tasikmalaya, saya harap teman-teman di Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan gerakan-gerakan di luar koridor hukum,” tambah Lucky.

Keputusan MK ini merupakan kemenangan bagi pasangan calon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, yang sebelumnya mengajukan gugatan atas hasil pilkada. Mereka diusung oleh koalisi Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS. Dengan dikabulkannya gugatan ini, peta politik di Tasikmalaya pun berubah drastis.

Kini, semua mata tertuju pada KPU untuk menentukan mekanisme pemilihan ulang. Sementara itu, partai-partai politik pun diprediksi akan segera melakukan konsolidasi ulang guna menghadapi babak baru Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *