banner 728x250

Keterbukaan Informasi Publik Adalah Hak Asasi Manusia (HAM), Bukan Sekadar Kebijakan

Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kebijakan administrasi pemerintahan, tetapi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang harus dijamin oleh negara.

banner 120x600
banner 468x60

Garut, Kondusif – Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kebijakan administrasi pemerintahan, tetapi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang harus dijamin oleh negara. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner PSIP Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Erwin Kustiman, M.Ikom, dalam acara talkshow di Radio Medina Garut, Senin (24/2/2025) pukul 15.00 WIB.

Talkshow di Radio Medina Garut, Senin (24/2/2025) pukul 15.00 WIB.

Dalam pemaparannya, Erwin menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola pemerintah merupakan bagian dari hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

banner 325x300

“Keterbukaan informasi itu bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara. Ketika pemerintah daerah menutup-nutupi informasi yang seharusnya bisa diakses oleh publik, itu berarti mereka sedang mengabaikan hak rakyatnya,” ujar Erwin.

Ia juga mengkritisi beberapa kebijakan daerah yang justru berpotensi menghambat keterbukaan informasi. Salah satunya adalah penerbitan keputusan kepala daerah yang memperbanyak daftar informasi yang dikecualikan, tanpa merujuk pada aturan hukum yang lebih tinggi.

“Banyak ditemukan kasus di mana pemerintah daerah membuat daftar panjang informasi yang dikecualikan, padahal tidak semua informasi itu seharusnya tertutup. Pemda harus tunduk pada hierarki hukum tertinggi, yaitu undang-undang, bukan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan,” jelasnya.

Menurut Erwin, informasi yang terbuka akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang di pemerintahan. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk lebih aktif meminta informasi kepada badan publik dan memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam UU KIP jika mengalami hambatan dalam memperoleh informasi.

“Jangan ragu untuk meminta informasi publik yang berhak diakses. Jika ada badan publik yang menolak memberikan informasi tanpa alasan yang sah, masyarakat bisa melaporkannya ke Komisi Informasi untuk diuji apakah informasi itu benar-benar dikecualikan atau tidak,” imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, Erwin mengajak pemerintah daerah di Jawa Barat, khususnya di Garut, untuk lebih proaktif dalam membuka akses informasi bagi masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi yang baik bukan hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga mempercepat pembangunan yang berkeadilan.

Talkshow yang berlangsung selama satu jam ini turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu keterbukaan informasi publik semakin menjadi perhatian utama di berbagai lapisan masyarakat.

Dengan keterbukaan informasi yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan kebijakan publik serta mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *