
Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak justru berubah menjadi mimpi buruk di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Seorang pria berinisial WS (45) tega merudapaksa dua anak tirinya selama bertahun-tahun sebelum akhirnya kasus ini terungkap.
Kasus yang mengejutkan masyarakat ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar. Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Rabu (12/2/2025), menegaskan bahwa WS kini telah ditahan di Rutan Makopolres Ciamis.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Tersangka sudah kami amankan,” ujar Kapolres Ciamis, didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., dan Kasi Humas Iptu Haryanto.
Terungkap Setelah Bertahun-Tahun
Perbuatan keji WS bermula setelah ia menikahi AH, ibu kandung kedua korban, pada 2016. Mereka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Banjarsari. WS dikenal sebagai sosok yang keras dalam mendidik anak-anak tirinya, membuat mereka hidup dalam ketakutan dan kepatuhan tanpa berani melawan.
Kisah kelam ini akhirnya terungkap pada 16 September 2024. Saat itu, ON (22), anak pertama AH, menunjukkan gelagat mencurigakan yang membuat ibunya curiga. Setelah didesak, ON akhirnya mengaku pernah menjalin hubungan dengan WS saat masih tinggal bersama.
ON mengungkapkan bahwa WS memperlakukannya dengan baik dan bahkan pernah memberikan uang Rp3 juta. Namun, hubungan tersebut tak sekadar kedekatan biasa WS telah menyetubuhi ON sekitar 18 kali sejak 2020 hingga 2021, ketika ON sudah berusia 18 tahun.
Mendengar pengakuan ON, AH semakin terpukul. Ia lalu bertanya kepada anak bungsunya, SNF (15), apakah pernah mengalami hal serupa. Jawaban SNF lebih mengerikan. Bocah itu mengaku telah menjadi korban WS sejak 2022 hingga 2024, dengan ancaman kekerasan yang membuatnya tak berani melawan.
Ancaman dan Kekerasan
Tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya, WS juga mengancam akan membunuh SNF jika berani melawan atau melaporkan tindakan tersebut. Bahkan, beberapa kali SNF mengalami kekerasan fisik kepalanya dibenturkan ke tembok dan pinggulnya ditendang.
WS juga menggunakan manipulasi emosional, menjanjikan akan menyekolahkan SNF hingga perguruan tinggi jika mau menuruti keinginannya. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi atau saat AH tertidur lelap, membuat korban tak punya tempat untuk meminta pertolongan.
Hukuman Berat Menanti
Kini, WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa terjadi di dalam lingkungan terdekat. Warga diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak di sekitar kita. Jangan takut melapor jika mengetahui ada tindakan yang mencurigakan. Kejahatan seperti ini harus dihentikan,” tegas Kapolres Ciamis.
Kini, korban-korban WS tengah mendapatkan pendampingan agar bisa pulih dari trauma panjang yang mereka alami. Sementara itu, WS harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
kondusif.inewsciamis.com/ | Konten Edukasi Positif

















