banner 728x250
News  

Polisi Tangkap Pandai Besi Pembuat Senjata Api Rakitan di Ciamis

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap seorang pria berinisial PR alias U (33), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, yang diduga memproduksi dan menjual senjata api rakitan. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Ciamis.

“Pelaku kami tahan karena terbukti membuat dan menjual senjata api rakitan. Saat ini, PR alias U sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).

banner 325x300

Dari Pistol Mainan Hingga Senjata Api Rakitan

Menurut Kapolres, awalnya tersangka hanya membuat pistol mainan jenis dompis yang ia jual melalui kanal YouTube bernama Upeh Chanel. Namun, karena banyak permintaan untuk meningkatkan spesifikasi pistol mainan tersebut, PR mulai belajar membuat senjata api rakitan melalui tutorial di YouTube.

“Setelah berhasil, tersangka mulai menjual senjata api rakitan secara online melalui kanal YouTube miliknya. Dari pengakuannya, ia sudah menjual senjata rakitan ini sebanyak enam kali,” jelas AKBP Akmal.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, PR alias U dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan, peredaran, atau penggunaan senjata api ilegal. Keberadaan senjata rakitan yang diperjualbelikan secara bebas berpotensi meningkatkan angka kejahatan dan mengancam keamanan masyarakat.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *