Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Drs. Wawan Ruhiyat, menegaskan komitmen lembaganya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran Perda KTR yang terjadi di lingkungan DPRD Ciamis baru-baru ini.
Kasus ini bermula ketika dalam sebuah audiensi antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Komisi A DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), temukan adanya oknum yang merokok di dalam ruang Temenggung DPRD Ciamis. Padahal, ruang tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, sebagaimana diatur dalam Perda KTR.
Peringatan dan Upaya Pencegahan
Menurut Wawan Ruhiyat, pihaknya telah berulang kali mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Stiker dan pamflet larangan merokok sudah dipasang di berbagai titik strategis di lingkungan DPRD Ciamis, termasuk di pintu masuk dan keluar ruang Temenggung. Selain itu, Ketua DPRD juga secara langsung telah menyampaikan kepada seluruh anggota dewan agar tidak merokok di dalam gedung.
Namun, kenyataannya masih ada pihak yang mengabaikan aturan ini. Wawan menegaskan bahwa ke depan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan memperkuat sosialisasi agar aturan ini benar-benar dipatuhi. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan aturan ini ditaati. DPRD harus menjadi contoh dalam menegakkan Perda KTR,” ujarnya.
Dampak dan Tanggung Jawab Bersama
Perda KTR diberlakukan bukan tanpa alasan. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan gedung pemerintahan. Keberadaannya menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua pihak.
Sebagai bagian dari solusi, DPRD Ciamis telah menyediakan area khusus merokok di ruang terbuka agar tidak mengganggu mereka yang tidak merokok. Meski demikian, Wawan juga berharap adanya kesadaran dari semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung penerapan Perda ini.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat agar aturan ini dapat terlaksanakan dengan lebih efektif,” tegasnya.
Komitmen dan Langkah ke Depan
Insiden ini menjadi pelajaran penting bahwa aturan yang telah dibuat harus ditegakkan dengan lebih tegas. DPRD Ciamis berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan, memperketat regulasi, serta melakukan sosialisasi lebih luas agar tidak ada lagi pelanggaran Perda KTR di masa mendatang.
Dengan penerapan yang konsisten serta dukungan dari masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan, harapkan lingkungan DPRD Ciamis dapat menjadi kawasan yang benar-benar bebas dari asap rokok, mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan demi kesehatan dan kenyamanan bersama.



















Respon (0)