banner 728x250
News  

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis: Regulasi Tegas, Realisasi Lemah?, Pegawai KCD XIII Santai Ngebul

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS, Kondusif – Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis sejatinya dibuat dengan tujuan mulia, menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru dipertanyakan efektivitasnya.

Alih-alih menjadi contoh bagi masyarakat, sejumlah pegawai pemerintahan malah diduga terang-terangan melanggar Perda yang seharusnya mereka taati.

banner 325x300

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.Foto: Istimewa.

 

Muhamad Alif, seorang pemerhati kebijakan di Ciamis, menilai pelanggaran ini sebagai bukti kegagalan implementasi Perda KTR.

“Mereka itu seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa saat diwawancarai Kondusif Jum’at (7/2/2025) di sela-sela kesibukannya.

Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan perilaku semacam ini.

“Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Sanksi Tegas, Tapi Siapa yang Kena?

Jika merujuk pada isi Perda KTR, sanksi bagi pelanggar sebenarnya cukup tegas. Individu yang kedapatan menghisap rokok di kawasan terlarang bisa dikenai denda administratif sebesar Rp2.500.000. Tak hanya itu, kartu identitas mereka juga bisa ditahan sebagai bentuk sanksi tambahan.

Bukan hanya individu, pengelola kawasan yang tidak memasang tanda larangan merokok atau lalai dalam menegakkan aturan juga dapat dikenakan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp5.000.000. Bahkan, jika dalam waktu 1×24 jam denda tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, pemerintah berhak mempublikasikan pelanggaran tersebut melalui media massa.

“Pertanyaannya sekarang, sejauh mana sanksi ini benar-benar ditegakkan? Apakah ada pegawai yang sudah dikenai denda? Apakah ada instansi yang sudah dipublikasikan sebagai pelanggar? Atau aturan ini hanya sekadar ancaman di atas kertas?,” ucapnya.

Kesadaran Kolektif atau Hanya Formalitas?

Muhamad Alif menegaskan bahwa inti dari Perda KTR bukan sekadar soal sanksi, tetapi membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya lingkungan sehat. Namun, ia pesimistis jika pelaksanaan aturan ini masih tebang pilih.

“Para pelaku itu mesti diberikan sanksi. Masyarakat sudah muak dengan kemunafikan. Mereka yang buat aturan, mereka juga yang langgar,” tandasnya.

Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, kata dia, dikhawatirkan masyarakat akan semakin apatis terhadap regulasi ini. Perda KTR yang seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan lingkungan sehat justru bisa kehilangan wibawanya.

“Pada akhirnya, apakah aturan ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya sekadar formalitas belaka? Waktu yang akan menjawab,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Dinas terkait. Pasalnya, Kepala KCD XIII dikenal luas seorang sosok pejabat publik yang cukup sulit ditemui oleh kalangan masyarakat apalagi oleh awak media.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *