banner 728x250
News  

Skandal Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Sejumlah Saksi, Dugaan Penyelewengan Makin Menguat

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kondusif – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Pada Selasa (4/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Staf Administrasi DPR RI Komisi XI, Mohamad Mu’min.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

banner 325x300

Selain Mohamad Mu’min, KPK juga memanggil Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini, serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rizky Fadilah. Pemeriksaannya di Gedung KPK Merah Putih, dan hasilnya baru akan KPK rilis setelah proses pemeriksaan selesai.

Peran Anggota DPR dalam Skandal CSR BI

Kasus korupsi dana CSR BI ini menyeret beberapa anggota DPR, salah satunya KPK telah memeriksa Satori dari Fraksi NasDem pada Jumat (27/12/2024). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan bahwa KPK memeriksanya terkait penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan anggota Komisi XI DPR.

“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Kegiatan sosialisasi di dapil,” ujar Satori.

Ia mengakui bahwa dana CSR tersalurkan ke sejumlah yayasan, meski enggan merinci identitas penerimanya. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” tambahnya.

KPK periksa Satori selama lebih dari lima jam, membantah adanya praktik suap terkait pencairan dana tersebut. “Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” tegasnya.

Selain Satori, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan atau yang akrab dengan sapaan Hergun, juga telah diperiksa KPK dengan materi serupa. Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya menjadi tersangka, ia hanya tertawa, tanpa memberikan jawaban yang jelas.

Jaringan Penyelewengan CSR BI

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyelidikan korupsi dana CSR BI saat ini berfokus pada dugaan aliran dana CSR BI yang mengalir ke sejumlah anggota DPR lintas fraksi. Beberapa nama yang disebutkan dalam kasus ini antara lain Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

“Sejumlah anggota DPR sudah disebutkan. Ini sedang kami dalami, apakah hanya terbatas pada dua orang yang telah diperiksa atau lebih luas lagi,” ujar Asep pada Rabu (8/1/2024).

Menurutnya, dugaan keterlibatan lebih banyak anggota DPR muncul dari keterangan Satori, yang menyebut bahwa dana korupsi dana CSR BI menjangkau seluruh anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024 dan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Ada keterangan dari Saudara S (Satori), yang sedang kami dalami. Indikasi awal menunjukkan bahwa dana CSR tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” jelas Asep.

Modus Penyaluran Dana CSR

KPK menemukan adanya dua skema dalam penyaluran korupsi dana CSR BI. Skema pertama, dana disalurkan ke yayasan yang direkomendasikan oleh anggota DPR, sering kali terkait dengan keluarga atau orang terdekat.

“CSR tetap harus disalurkan melalui yayasan. Pertanyaannya, apakah yayasan tersebut memang layak menerima atau sekadar direkomendasikan oleh pihak tertentu?” ungkap Asep.

Skema kedua lebih mengarah pada penggunaan yayasan yang dimiliki langsung oleh anggota DPR atau pihak yang terafiliasi dengan mereka. Namun, KPK masih mendalami apakah yayasan tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan sosial atau hanya sebagai kedok pencairan dana.

“Kemungkinan ada yayasan fiktip khusus atau melibatkan orang dalam. Misalnya, seorang anggota DPR memiliki yayasan sendiri, lalu mengalirkan dana CSR ke sana. Ini yang sedang kami telusuri,” tambahnya.

Meskipun demikian, KPK belum mengungkap jumlah pasti yayasan yang menerima dana CSR BI. Beberapa yang terdaftar dalam pemeriksaan adalah yayasan anak yatim dan yayasan kaum dhuafa. Namun, apakah dana benar-benar sampai ke penerima manfaat, atau justru menguap di tangan oknum tertentu, masih menjadi tanda tanya besar.

Kasus korupsi dana CSR BI ini terus berkembang, dan publik menantikan langkah tegas KPK dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia.

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *