
JAKARTA, Kondusif – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Januari 2025. Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan ini bisa melakukan pengecekan dengan mudah, hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menariknya, Anda tidak perlu mengunduh aplikasi apa pun. Cukup akses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan data yang diperlukan untuk melihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima.

Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi berikut:
- Ibu hamil dan/atau menyusui
- Anak usia sekolah (5–21 tahun)
- Lansia (lanjut usia) atau penyandang disabilitas berat dan permanen
Syarat Penerima PKH
Untuk dapat menerima bansos ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
✔ Warga Negara Indonesia (WNI)
✔ Mempunyaiqqqq Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
✔ Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
✔ Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan
✔ Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria penerima PKH
Pemilihan penerima PKH dilakukan berdasarkan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
Besaran dan Pencairan Bantuan
Besaran bantuan PKH bervariasi, tergantung pada kondisi dan komposisi keluarga penerima manfaat. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Namun, bantuan ini tidak diberikan begitu saja. Keluarga penerima wajib memenuhi beberapa kewajiban, seperti memastikan anak-anak tetap bersekolah, mendapatkan imunisasi, dan bagi ibu hamil harus rutin memeriksakan kesehatannya.
Untuk tahun 2025, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bansos PKH berhak mendapatkan bantuan tunai berkisar antara Rp 225.000 hingga Rp 750.000.
Adapun pencairannya dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) langsung ke rekening penerima, sedangkan untuk yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia dijadwalkan pada pekan ketiga Desember 2024.
Cara Cek NIK Penerima Bansos PKH
Bagi yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH Januari 2025, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau laptop.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik empat huruf kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan muncul informasi lengkap tentang bantuan yang sudah maupun yang akan diterima.
- Jika nama Anda tidak terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.
Dengan adanya bansos PKH ini, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan yang tepat sasaran. Pastikan Anda mengecek status penerimaan secara berkala dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.







