banner 728x250
News  

ICW Endus Aroma Korupsi Sertifikasi Halal di Badan Gizi Nasional, Desak KPK Turun Tangan

ICW membeberkan empat kejanggalan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025 yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, (dok:humas BGN)
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, (dok:humas BGN)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tajam proses pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Tak main-main, ICW menemukan empat persoalan krusial yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 49,5 miliar.

​Berdasarkan siaran pers resmi ICW Kamis, 7 Mei 2026, lembaga pemantau korupsi ini mencatat BGN telah menuntaskan pengadaan jasa sertifikasi halal yang terbagi dalam empat tahap.

banner 325x300

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 141,79 miliar dengan volume 4.000 pekerjaan, di mana PT BKI keluar sebagai pemenang proyek.

​Berikut adalah empat borok dalam proyek tersebut hasil analisis mendalam ICW:

​1. Proyek Tanpa Dasar Hukum

​ICW menegaskan bahwa pengadaan ini sejatinya menabrak aturan.

Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

​Apalagi, SPPG telah menerima insentif Rp 6 juta per hari.

“Dengan demikian, pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tulis ICW dalam keterangannya.

​2. Siasat Pecah Paket Demi Hindari Tender

​Modus klasik tercium dalam proyek ini. ICW juga mendeteksi adanya pemecahan empat paket pengadaan meski lokasi, jenis, dan penyedianya sama.

Langkah ini diduga kuat untuk menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka.

​Selain itu, pemecahan paket ini juga ditengarai untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

Jika paket digabung, nilai proyek yang menembus Rp 100 miliar mewajibkan keterlibatan langsung Kepala BGN selaku Pengguna Anggaran (PA) serta memerlukan pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan.

​3. Dugaan ‘Pinjam Bendera’

​Temuan mengejutkan lainnya muncul saat ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH.

Nama PT BKI ternyata tidak terdaftar sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendampingan maupun sertifikasi halal.

​Kondisi ini juga memicu dugaan adanya praktik “pinjam bendera” atau pengalihan pekerjaan kepada pihak lain secara ilegal.

Praktik ini sangat berisiko karena dilakukan tanpa perjanjian yang jelas dan merusak akuntabilitas kontrak.

​4. Mark-Up Gila-gilaan Rp 49,5 Miliar

​Poin paling telak adalah dugaan penggelembungan harga.

Mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, tarif batas atas maksimal untuk satu sertifikasi usaha menengah (termasuk pelatihan) hanya sebesar Rp 23,05 juta.

​Secara matematis, untuk 4.000 sertifikat, negara seharusnya hanya membayar sekitar Rp 92,2 miliar.

Namun, nilai kontrak yang diteken mencapai Rp 141,7 miliar.

​”Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp 49,5 miliar,” tegas ICW.

​Desak KPK Turun Tangan

​Atas temuan-temuan tersebut, ICW juga menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Sebagai langkah konkret, ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memulai penyelidikan atas proyek sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional tahun 2025 tersebut.

  • ​Keterangan: Artikel ini disusun sepenuhnya berdasarkan poin-poin siaran pers resmi yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) tertanggal 7 Mei 2026.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *