Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terkait pengelolaan anggaran daerah. KPK mewanti-wanti agar pihak eksekutif maupun legislatif tidak terjebak dalam praktik bagi-bagi “kue” APBD lewat pokok-pokok pikiran (pokir) yang melenceng dari aturan.
Pesan menohok ini mencuat dalam pertemuan antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemkab Purworejo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Forum ini digelar khusus untuk membedah penguatan tata kelola pemerintahan demi menutup celah korupsi di daerah tersebut.
Sentilan KPK Soal Pokir dan ‘Bagi-bagi Kue’
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa pokir sejatinya adalah instrumen untuk menyerap aspirasi rakyat.
Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak keluar dari rel prioritas pembangunan daerah yang sudah ditetapkan.
”Keadilan dan kesejahteraan akan terwujud dari keseimbangan eksekutif dan legislatif. Jangan sampai eksekutif dan legislatif hanya memikirkan pembagian ‘kue’ (APBD),” tegas Imam di hadapan jajaran pejabat Purworejo.
Imam menambahkan, harmonisasi antara kedua lembaga ini sangat krusial.
Jika tidak sejalan, risiko tumpang tindih program hingga intervensi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) akan mengintai.
Ujung-ujungnya, konflik kepentingan pun sulit dihindari.
Sorotan Tajam: Skor Integritas Purworejo Merosot
KPK juga membeberkan rapor merah terkait upaya pencegahan korupsi di Purworejo.
Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), skor Kabupaten Purworejo melorot dari angka 96 pada 2024 menjadi 90 di tahun 2025.
Setali tiga uang, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pun ikut anjlok.
Skor SPI Purworejo terjun bebas dari 76,61 (2024) menjadi 71,84 pada 2025. Angka ini menempatkan Purworejo dalam kategori “Rentan” korupsi.
”Capaian tersebut menjadi indikator penting bagi kami untuk mendorong penguatan sistem yang lebih komprehensif,” kata Imam.
Pantau Usulan Dana Hibah Rp 30,9 Miliar
Sorotan KPK kian tajam saat melihat rencana anggaran tahun 2027. Diketahui, sebanyak 44 anggota DPRD Purworejo telah mengusulkan pokir.
Salah satu poin yang mencolok adalah usulan dana hibah yang mencapai Rp 30,9 miliar.
Imam mengingatkan agar usulan jumbo ini tidak memicu friksi yang justru bertabrakan dengan rencana pembangunan daerah.
Ia meminta semua pihak kembali membuka aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
”Pokir itu memang kewajiban, tapi lihat lagi aturannya. Harus selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD,” tambahnya.
Respons Pemkab dan DPRD Purworejo
Menanggapi “sentilan” KPK, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, berjanji akan menyisir ulang usulan para anggotanya.
Ia memastikan pihak legislatif berkomitmen memperbaiki kualitas pokir agar lebih tepat sasaran.
”Kami akan mengeliminasi usulan yang tidak sesuai prioritas agar perencanaan lebih akuntabel,” janji Tunaryo.
Senada dengan itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyatakan bahwa koordinasi dengan KPK merupakan bentuk komitmennya menjaga pemerintahan yang bersih.
Ia mengaku telah menindaklanjuti rencana aksi untuk memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, APBD Purworejo tahun 2026 tercatat mencapai Rp 4,93 triliun.
Dengan anggaran sebesar itu, KPK memastikan akan terus memelototi setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan, demi mencegah praktik lancung di lingkungan Pemkab Purworejo.


















