banner 728x250
News  

Disdik Ciamis Nonaktifkan Guru PPPK Tersangka Penipuan Modus Proyek MBG

Disdik Ciamis baru akan menentukan status pemecatan tetap setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Dr. Erwan Darmawan
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Dr. Erwan Darmawan
banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas terhadap TC, seorang guru berstatus PPPK yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 930 juta. Saat ini, oknum guru tersebut resmi dinonaktifkan sementara dan tidak lagi menerima gaji.

​Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Dr. Erwan Darmawan, mengonfirmasi bahwa TC merupakan tenaga pendidik yang bertugas di SMPN 2 Tambaksari.

banner 325x300

Status hukum TC sendiri kini telah memasuki babak baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.

​”Benar, yang bersangkutan adalah guru PPPK di bawah naungan kami. Saat ini proses hukum sedang berjalan,” ujar Erwan saat ditemui di Pendopo Ciamis, Sabtu (2/5/2026).

​Gaji dan Tunjangan Distop

​Erwan menjelaskan, pihaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan disiplin pegawai.

Terhitung sejak April 2026, negara resmi menghentikan pembayaran gaji serta tunjangan profesi bagi TC.

​Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut mewajibkan penghentian hak keuangan bagi ASN yang sedang menjalani masa penahanan.

​”Statusnya pemberhentian sementara sebagai ASN PPPK. Karena ditahan, maka gaji dan tunjangannya kami hentikan sementara sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

​Meski demikian, nasib akhir TC sebagai ASN masih menggantung.

Disdik Ciamis baru akan menentukan status pemecatan tetap setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

BACA JUGA: Terlibat Tipu Gelap Proyek MBG, Guru PPPK di Ciamis Terancam 4 Tahun Penjara

​Modus ‘Gali Lubang Tutup Lubang’

​Skandal ini mencuat setelah pihak sekolah mencium gelagat tak beres dan melaporkannya ke Disdik pada Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TC diduga menjalankan bisnis suplai kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Bukannya mengelola modal dengan benar, tersangka justru terjebak pola “gali lubang tutup lubang”.

Akibatnya, sembilan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 930.120.000.

​Perketat Pengawasan ASN

​Kasus ini pun menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Ciamis.

Erwan menyebut pihaknya akan memperketat pengawasan berjenjang, mulai dari kepala sekolah hingga BKPSDM, agar kejadian serupa tidak terulang.

​”Ini pelajaran pahit bagi kita semua. Ke depan, kami bersama BKPSDM akan memperkuat pembinaan disiplin di tiap kecamatan. Jangan sampai ada guru yang kembali tergiur investasi bodong atau melakukan tindakan merugikan masyarakat,” pungkas Erwan.

​Hingga kini, TC harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara para korban masih menanti kejelasan pengembalian dana mereka yang nyaris menyentuh angka satu miliar rupiah tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *