Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Tercatat, sebanyak 1.356 SPPG berkategori “Mayor” dipastikan tidak akan menerima insentif alias hangus.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari total 1.720 SPPG yang saat ini status operasionalnya sedang dihentikan sementara (suspend).
Namun, mayoritas dari mereka tidak berhak atas dana insentif karena tingkat pelanggaran yang berat.
”Data terakhir menunjukkan dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif,” tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Mengapa Insentif Hangus?
Dadan menjelaskan, kategori suspend mayor diberikan karena adanya temuan masalah mendasar yang tidak bisa diperbaiki dalam waktu singkat.
Masalah ini mencakup kerusakan fasilitas yang parah, sistem yang tidak berjalan, hingga kelalaian yang memicu Kejadian Luar Biasa (KLB).
”Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” jelasnya.
Selain masalah teknis, BGN mengharamkan pemberian insentif bagi SPPG yang terbukti melakukan praktik curang.
Dadan menyoroti adanya potensi permainan harga hingga monopoli pasokan bahan baku.
”Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” kata Dadan.
Sisanya Masih Bisa Cair
Meski ribuan SPPG gigit jari, masih ada harapan bagi 364 SPPG lainnya yang terkena suspend.
Namun masuk kategori minor atau kesalahan teknis pelaksana.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) BGN, jika sebuah satuan layanan berhenti sementara hanya karena masalah operasional kecil.
Seperti proses memasak yang terlalu cepat sehingga tidak sesuai SOP mereka masih tetap mendapatkan hak insentifnya.
”Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik,” pungkasnya.
Langkah “bersih-bersih” ini dilakukan BGN untuk memastikan standar keamanan pangan nasional tetap terjaga.
SPPG yang tidak mampu memenuhi standar standby readiness atau kelayakan dapur dipastikan akan terus kehilangan hak finansialnya hingga perbaikan tuntas dilakukan.


















