Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Kamis (23/4/2026).
Namun, persidangan yang seharusnya mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Pemerintah ini terpaksa ditunda.
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa baik DPR maupun Pemerintah telah mengajukan permohonan penundaan.
Pasalnya, kedua lembaga tersebut mengaku belum siap memberikan keterangan terkait gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini.
”Seharusnya sidang hari ini mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah. Namun, kedua pemberi keterangan belum bisa menyampaikan karena belum siap dan mohon penundaan,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK.
Majelis hakim akhirnya sepakat menunda persidangan.
Rencananya, sidang akan kembali bergulir pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 13.30 WIB.
Rawan Intervensi dan Diskriminasi
Gugatan ini dilayangkan oleh tiga orang advokat, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.
Mereka membidik Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang mengatur posisi Polri berada langsung di bawah komando Presiden.
Para Pemohon menilai aturan tersebut sangat rawan disalahgunakan.
Mereka khawatir posisi Polri yang menempel langsung ke kekuasaan bisa memicu diskriminasi hukum.
Terutama bagi advokat yang membela pihak oposisi atau mereka yang berseberangan dengan pemerintah.
”Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” bunyi poin keberatan para Pemohon.
Menurut mereka, Pasal 8 tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di depan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Mereka berargumen bahwa efektivitas profesi advokat akan terganggu jika penegakan hukum masih membuka ruang intervensi kekuasaan yang tak terbatas.
Minta Polri Di bawah Kemendagri
Dalam petitumnya, ketiga pemohon mendesak MK agar mengubah tafsir Pasal 8 UU Polri.
Mereka ingin Polri tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada Presiden, melainkan melalui kementerian terkait.
Berikut poin tuntutan para Pemohon:
Pasal 8 ayat (1): Harus dimaknai bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri (Mendagri).
Pasal 8 ayat (2): Harus dimaknai bahwa Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Para Pemohon berharap perubahan ini dapat menjamin kepastian hukum dan memastikan Polri tetap tunduk pada prinsip rule of law, bukan pada kepentingan politik kekuasaan semata.


















