banner 728x250

Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung, Amankan 10 Debt Collector Meresahkan Warga

Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung, Amankan 10 Debt Collector Meresahkan Warga. fot : M. Rifa'i
Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung, Amankan 10 Debt Collector Meresahkan Warga. fot : M. Rifa'i
banner 120x600
banner 468x60

Bandung, kondusif.inewsciamis.com/ – Kepolisian Sektor (Polsek) Pameungpeuk, Polresta Bandung, Polda Jawa Barat meringkus sepuluh debt collector yang meresahkan warga, di wilayah Halte Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025).

“Dugaannya debt collector. Mereka sudah kita amankan dan kita lakukan pendataan di Polsek Pameungpeuk. Kami juga berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor dan dua senjata tajam,” kata Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, SH.

banner 325x300

Modus Operandi yang Meresahkan

Lebih lanjut, kasus ini mencuat setelah ramainya laporan masyarakat di media sosial terkait aksi debt collector yang kerap meresahkan. Pasalnya, mereka menggunakan modus operandi mengklaim bahwa kendaraan yang digunakan pengendara bermasalah atau memiliki sangkutan dengan leasing.

Alhasil tindakan tegas kepolisian itu mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah satu warga, sebut saja SDI, menyampaikan rasa lega setelah kepolisian berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat miliknya.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Motor saya akhirnya bisa kembali dengan selamat,” ujar SDI.

Aduan Masyarakat Jadi Kunci Penangkapan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, SH, SIK, MH, CPHR melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas mereka yang meresahkan. Saat ini, para terduga debt collector masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pameungpeuk,” jelasnya.

Di samping itu, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 unit sepeda motor hasil dari aksi penagihan paksa dan dua senjata tajam.

Langkah ini lanjut dia, dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi tindakan intimidasi dari debt collector yang melanggar hukum. Penegakan hukum yang tegas, mampu memutus rantai aksi yang merugikan masyarakat ini.

Tindakan Polsek Pameungpeuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *