Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,- WFH Jumat Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi melakukan transformasi besar dalam budaya kerja pegawainya.
Mulai Jumat, 17 April 2026, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ciamis bakal mulai melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, M. Iskandar, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan tindak lanjut konkret dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis mengenai transformasi budaya kerja ASN.
”Intinya ada dua hal yang diatur, yakni pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau WFH dan efisiensi penggunaan sumber daya,” ujar Iskandar saat memberikan keterangan, Kamis (16/4/2026).
Bukan Libur, Kinerja Tetap Dipantau
Iskandar meluruskan persepsi masyarakat agar tidak salah kaprah. Ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti ASN bisa bersantai atau libur.
Pola kerja hanya bergeser dari kantor ke rumah masing-masing tanpa mengurangi beban kerja sedikit pun.
Adapun skema yang diterapkan adalah minimal 50 persen ASN di setiap instansi wajib melaksanakan WFH setiap hari Jumat.
“Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat dengan komposisi minimal 50 persen dari jumlah ASN di luar unit layanan yang dikecualikan,” tambahnya.
Daftar Unit yang Dilarang WFH
Meski berlaku luas, Pemkab Ciamis memberikan pengecualian ketat bagi posisi strategis dan unit yang bersentuhan langsung dengan nyawa serta kebutuhan dasar masyarakat.
Para pejabat teras seperti Eselon II (Kepala Dinas/Badan) dan Eselon III (Kabag, Sekdis, Kabid) tetap wajib berkantor seperti biasa.
Selain itu, instansi yang memberikan layanan publik “garis depan” dilarang keras menerapkan WFH demi menjaga pelayanan tetap prima. Berikut daftar unit yang tetap siaga di kantor:
Layanan Kesehatan: Dinkes dan Puskesmas.
Keamanan & Kedaruratan: BPBD dan Satpol PP.
Adiministrasi: Disdukcapil (Kependudukan), DPMPTSP (Perizinan), dan Bapenda (Pendapatan).
Layanan Dasar Lainnya: Sekolah, Lurah, serta petugas kebersihan persampahan di DPRKPLH.
Misi Hemat Energi dan Kendaraan Listrik
Tak hanya soal lokasi kerja, kebijakan ini juga membawa misi penyelamatan lingkungan dan efisiensi anggaran.
Pemkab Ciamis mendorong para pegawainya untuk membatasi perjalanan dinas yang tidak mendesak.
Bahkan, pemerintah mulai mengarahkan ASN untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke transportasi yang lebih ramah lingkungan.
“Kami menyarankan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau alat transportasi lain non-fosil untuk mengurangi penggunaan BBM dan belanja operasional kantor seperti listrik dan air,” papar Iskandar.
Menutup keterangannya, Iskandar menyampaikan pesan khusus dari Bupati Ciamis agar transformasi ini tidak membuat kualitas pelayanan loyo.
Pasalnya, tujuan utama kebijakan ini adalah efisiensi tanpa mengorbankan kepentingan rakyat.
”Harapan Pak Bupati, WFH ini berjalan baik, tetapi layanan publik jangan sampai menurun. Tetap harus optimal,” pungkasnya.


















