Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam pos di anggaran pendidikan terus menuai sorotan. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi logis. Pasalnya, peserta didik adalah penerima manfaat utama dari program tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).
DPR hadir memberikan keterangan terkait tiga gugatan sekaligus, yakni perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.
”Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis. Mengingat salah satu target manfaat program ini adalah para peserta didik,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, di ruang sidang MK.
Menyangkut Masa Depan Bangsa
DPR berargumen bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa tidak hanya soal buku dan pensil.
Kondisi fisik dan kesehatan siswa punya ikatan kuat dengan tujuan pendidikan nasional.
Wayan menjelaskan, pemenuhan gizi secara langsung berdampak pada kesiapan siswa dalam menyerap ilmu.
Oleh karena itu, DPR memandang aturan dalam UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, Wayan meluruskan persepsi mengenai mandatory spending.
Menurutnya, kewajiban alokasi 20 persen adalah batas minimal, bukan pembatas rincian penggunaan.
”Kewajiban mandatory spending itu pembatasan terhadap minimal alokasi anggaran pendidikan di APBN, bukan pembatasan mengenai rincian peruntukannya,” tegas Wayan.
Ia juga mengingatkan bahwa postur APBN ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan legislatif yang disahkan dalam rapat paripurna 23 September 2025 lalu.
MBG Bukan Sekadar Bansos
Senada dengan DPR, pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, pasang badan.
Luky menegaskan bahwa pendidikan mencakup pembangunan manusia secara utuh, termasuk kesiapan fisik.
”Pendidikan adalah mandat konstitusional yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, hingga fisik peserta didik. Kecukupan gizi adalah prasyarat fundamental agar proses belajar jadi optimal,” kata Luky.
Luky menekankan satu poin penting: Makan Bergizi Gratis bukanlah bantuan sosial (bansos). Program ini adalah bagian integral dari proses belajar-mengajar.
Pemerintah bahkan merujuk pada kesuksesan negara-negara maju seperti Jepang, Finlandia, hingga Brasil yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa.
Rp 223,6 Triliun untuk Gizi Siswa
Dalam paparannya, Luky membeberkan postur anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp 769,1 triliun.
Angka ini tepat menyentuh angka 20 persen dari total APBN.
Dari total dana jumbo tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp 223,6 triliun khusus untuk program MBG bagi peserta didik.
Meski dialokasikan untuk makan, Luky menjamin anggaran untuk kesejahteraan guru dan infrastruktur sekolah tetap mengalami kenaikan.
”Pemisahan program MBG dari anggaran pendidikan justru tidak sejalan dengan praktik global. Program ini justru menjadi katalisator agar anggaran pendidikan lebih efektif,” imbuhnya.
Pemerintah pun mewanti-wanti agar struktur APBN ini tidak diubah.
Sebab, jika gugatan pemohon dikabulkan, bakal terjadi disrupsi atau gangguan pada stabilitas fiskal yang sudah dirancang secara terintegrasi.
Siapa Saja yang Menggugat?
Sebagai informasi, gelombang gugatan ini datang dari berbagai kalangan yang khawatir anggaran “murni” pendidikan akan tergerus:
Reza Sudrajat (Guru Honorer): Menilai jika anggaran MBG dikeluarkan, maka dana pendidikan murni hanya tersisa 11,9 persen.
Hal ini dianggap melanggar mandat UUD 1945.
Rega Felix (Dosen): Mengkhawatirkan kesejahteraan tenaga pendidik dan dana riset akan terpinggirkan karena anggaran tersedot untuk biaya operasional makan.
Yayasan Taman Belajar Nusantara: Berpendapat bahwa memasukkan MBG ke anggaran pendidikan mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru dan sarana sekolah.
Sidang di MK masih terus bergulir untuk menguji apakah “menu makan” di sekolah ini sah secara konstitusi menggunakan dana pendidikan atau harus mencari “piring” anggaran yang lain.


















