Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Catatan SLIK, Angin segar berembus bagi Anda yang tengah mengincar rumah impian melalui skema KPR Bersubsidi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuat kebijakan baru yang mempermudah masyarakat mengakses pembiayaan hunian.
OJK memutuskan untuk tidak lagi menampilkan catatan kredit atau pinjaman dengan nominal di bawah Rp 1 juta dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Artinya, utang-utang “receh” yang selama ini sering mengganjal proses administrasi perbankan tidak akan lagi muncul dalam riwayat kredit debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan langkah ini diambil untuk mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam membangun tiga juta rumah.
OJK ingin memastikan hambatan kecil di masa lalu tidak menutup akses masyarakat terhadap rumah layak huni.
”Kami memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK hanya kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta. Kebijakan ini mencakup akumulasi catatan kredit maupun sisa utang atau baki debet debitur,” ujar Friderica usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026).
Catatan SLIK Lunas Langsung ‘Bersih’ dalam 3 Hari
Tak hanya soal batasan nominal, OJK juga membawa kabar baik bagi mereka yang baru saja menyelesaikan tunggakan.
Jika sebelumnya pembersihan nama di SLIK memakan waktu lama, kini OJK memangkas proses tersebut menjadi super cepat.
Mulai akhir Juni 2026, status pelunasan pinjaman wajib ter-update di sistem SLIK paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah melunasi utangnya.
”Begitu lunas, maksimal tiga hari statusnya sudah harus muncul di SLIK sebagai lunas. Ini krusial agar pengembang dan bank bisa langsung memproses KPR tanpa perlu menunggu berlama-lama,” tambah wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Catatan SLIK Bukan ‘Daftar Hitam’
Lebih lanjut, OJK memberikan penegasan kepada seluruh perbankan bahwa SLIK bukanlah “vonis mati” bagi calon debitur.
OJK menekankan bahwa SLIK hanyalah instrumen informasi yang bersifat netral, bukan daftar hitam (blacklist).
OJK bahkan telah menyurati perbankan untuk menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pemberian kredit kepada masyarakat yang memiliki riwayat kurang lancar, terutama untuk pinjaman bernilai kecil.
”Kami terus mendorong bank untuk lebih fleksibel, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). SLIK itu bahan pertimbangan analisis, bukan penentu otomatis diterima atau ditolaknya sebuah kredit,” tegasnya.
Bentuk Satgas Percepatan
Guna memastikan program ini berjalan mulus di lapangan.
OJK bersama Kementerian Perumahan juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Satgas ini akan menyisir berbagai kendala di sektor jasa keuangan yang selama ini menghambat penyaluran KPR Bersubsidi.
Dengan kebijakan baru ini, hambatan administrasi akibat utang kecil diharapkan hilang.
Sehingga jalan masyarakat untuk memiliki rumah melalui KPR Bersubsidi makin terbuka lebar.


















