banner 728x250
Hukum, News  

DPR Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan Alat Bungkam Kritik: Itu Delik Aduan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat mewakili DPR dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung MK, sumber foto: Humas MKRI.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat mewakili DPR dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung MK, sumber foto: Humas MKRI.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara terkait gugatan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP baru di Mahkamah Konstitusi (MK). DPR menegaskan bahwa aturan tersebut sudah sangat jelas membedakan mana yang murni kritik dan mana yang merupakan serangan terhadap martabat.

​Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat mewakili DPR dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung MK, Senin (13/4/2026). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025.

banner 325x300

​”Pengaturan delik penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden secara normatif telah membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan,” tegas Rudianto di hadapan majelis hakim.

​Bukan Alat Pembungkam

​Rudianto menjelaskan bahwa penghinaan merupakan serangan terhadap kehormatan atau martabat seseorang.

Sementara itu, kritik tetap mendapat perlindungan penuh dalam negara demokrasi. Ia pun menepis anggapan bahwa pasal ini akan menjadi alat represif negara.

​Menurutnya, aturan dalam Pasal 218 KUHP telah memenuhi asas lex certa (jelas) dan lex stricta (ketat).

DPR berpandangan tujuan pemidanaan dalam aturan baru ini lebih bersifat korektif dan rehabilitatif, bukan untuk membungkam rakyat.

​”Sifat represif negara sebenarnya sudah hilang karena ketentuan ini sekarang menjadi delik aduan,” tambahnya.

​Bedanya dengan KUHP Lama

​DPR juga menggarisbawahi perbedaan besar antara KUHP baru dengan pasal serupa yang pernah dibatalkan MK di masa lalu.

Dulu, pasal penghinaan presiden dianggap inkonstitusional karena merupakan delik biasa yang rawan dipolitisasi.

​Kini, dalam KUHP 2023, formulasi tersebut telah diperbaiki. Selain menjadi delik aduan, terdapat pengecualian tegas jika tindakan dilakukan untuk kepentingan umum.

​”Dengan konstruksi yang berbeda, menjadi tidak relevan apabila Pasal 218 KUHP 2023 dianalisis menggunakan preseden lama,” cetus Rudianto.

​Alasan Mahasiswa Menggugat

​Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh barisan mahasiswa, mulai dari Afifah Nabila Fitri hingga Alexandra Asheila Taufik.

Mereka kompak meminta MK membatalkan Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP.

​Para mahasiswa ini khawatir pasal tersebut akan menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di tengah masyarakat.

Mereka menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” sangatlah abstrak dan subjektif.

​”Norma Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain,” ujar perwakilan pemohon, Tandya Adyaksa, dalam sidang sebelumnya.

​Para pemohon menilai:

​Hak Istimewa: Menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara (inequality before the law).

​Ambigu: Pengecualian demi “kepentingan umum” dinilai multitafsir dan rawan menjerat jurnalis serta aktivis.

​Inkonstitusional: Dianggap menghidupkan kembali “zombie” pasal yang sudah dimatikan MK melalui putusan terdahulu.

​Kini, bola panas berada di tangan hakim MK untuk menentukan apakah pasal “penjaga marwah” pemimpin negara ini tetap bertahan atau harus gugur demi kebebasan berekspresi.

 

Sumber: Humas MKRI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *