banner 728x250
News  

KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati Tulungagung

KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai dan sepatu Louis Vuitton dalam OTT di Tulungagung, (foto: tangkapan layar instagram/official.kpk)
KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai dan sepatu Louis Vuitton dalam OTT di Tulungagung, (foto: tangkapan layar instagram/official.kpk)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Kali ini, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan tumpukan uang tunai hingga koleksi sepatu Louis Vuitton dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

​Barang-barang branded dan gepokan uang tersebut menjadi bukti bisu dari skandal pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025-2030, GSW, dan ajudannya, YOG.

banner 325x300

​Sepatu Louis Vuitton OTT Tulungagung

​Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, barang bukti yang disita cukup mencolok.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), penyidik memamerkan beberapa pasang sepatu Louis Vuitton OTT Tulungagung yang diduga dibeli dari hasil “upeti” para pejabat daerah.

​Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta. Uang ini diduga merupakan bagian dari total dana Rp2,7 miliar yang telah dikantongi GSW dari praktik pemerasan terhadap bawahannya.

​Modus ‘Surat Sakti’ Tanpa Tanggal

​Konstruksi perkara ini terbilang cukup licin. Sejak melantik jajaran pejabatnya pada kurun waktu 2025-2026, GSW diduga sudah menyiapkan jerat.

Ia memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN yang sengaja dikosongkan tanggalnya.

​”Surat tanpa tanggal ini digunakan GSW sebagai alat kendali atau ‘senjata’ untuk menekan para pejabat agar tetap ‘tegak lurus’ terhadap perintahnya,” ungkap pihak KPK dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

​Setelah mental para pejabat tersebut terkunci, GSW mulai melancarkan aksinya melalui sang ajudan, YOG.

Ia memerintahkan penarikan uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Setoran Rp5 Miliar hingga Gadai Harta Pribadi

​Berdasarkan temuan KPK, GSW mematok target setoran mencapai Rp5 miliar yang dikumpulkan dari 16 OPD.

Nominalnya pun variatif, mulai dari Rp15 juta hingga yang paling fantastis mencapai Rp2,8 miliar.

​Mirisnya, demi memenuhi syahwat korupsi sang bupati, para pejabat OPD dikabarkan sampai harus meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi mereka.

GSW pun tak segan “menyunat” anggaran OPD hingga 50% untuk jatah pribadinya.

​Uang yang terkumpul tersebut diduga mengalir untuk:

​Kepentingan pribadi Bupati GSW.

​Pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.

​Kini Meringkuk di Rutan

​KPK langsung bergerak cepat dengan menjebloskan GSW dan YOG ke sel tahanan.

Keduanya akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

​Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​KPK menegaskan bahwa kasus Tulungagung ini menambah panjang daftar OTT di tahun 2026 setelah sebelumnya menyasar Pemkab Cilacap, Pati, hingga Pemkot Madiun.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap proaktif melaporkan dugaan korupsi melalui Call Center 198 atau kanal resmi KPK lainnya.

 

Sumber: KPK RI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *