banner 728x250

Pemerintah Mau Pajaki Pedagang Online, Legislator PDIP: Jangan Bebani Rakyat Kecil

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam (foto: DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam (foto: DPR RI)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Pajak Pedagang Online, Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online di platform e-commerce menuai kritik tajam.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mewanti-wanti pemerintah agar kebijakan tersebut tidak mencekik para pelaku usaha kecil yang tengah berjuang di tengah himpitan ekonomi.

banner 325x300

​Mufti menegaskan, kebijakan pajak tidak boleh hanya mengejar target penerimaan negara semata.

Pemerintah harus melihat kondisi riil di lapangan, di mana banyak pelaku usaha mikro menggantungkan hidupnya dari jualan di dunia digital.

​”Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” cetus Mufti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2026).

​Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak transaksi daring.

Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.

​Namun, Mufti menilai pemerintah justru menutup mata terhadap ekosistem e-commerce yang saat ini masih belum berpihak pada pemain kecil.

Ia menyoroti rentetan beban yang sudah dipikul pedagang, mulai dari potongan aplikasi yang mencekik hingga biaya logistik yang mahal.

​”Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

​Lebih lanjut, Mufti mengingatkan bahwa banyak pedagang online adalah korban PHK yang mencoba menyambung hidup di sektor informal.

Baginya, menyamaratakan perlakuan pajak antara raksasa ritel dan pedagang kecil adalah langkah yang tidak adil.

​”Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” tambahnya.

​Oleh karena itu, Komisi VI DPR mendesak pemerintah untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh.

Sebelum menarik pajak, pemerintah wajib membenahi ekosistem digital dan memastikan perlindungan nyata bagi UMKM.

​”Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” tutup Mufti.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *