banner 728x250

Palak Uang Retribusi, Pria Bergolok Amuk Petugas Portal Pantai Santolo

banner 120x600
banner 468x60

Garut,kondusif.inewsciamis.com/,- Ketenangan di kawasan wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, mendadak pecah. Seorang pria berinisial AH (43) nekat mengamuk dan membacok dua petugas portal objek wisata tersebut lantaran permintaannya meminta uang retribusi ditolak.

​Aparat dari Polres Garut bersama Polsek Cikelet bergerak cepat meringkus pelaku tak lama setelah kejadian.

banner 325x300

Peristiwa berdarah ini tepatnya terjadi di gerbang masuk Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

​Kronologi Kejadian: Berawal dari Minta Uang

​Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengungkapkan, aksi premanisme ini bermula pada Selasa (31/3/2026) malam, sekitar pukul 19.10 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Leuwigoong menyambangi lokasi kerja korban dengan menenteng sebilah golok.

​”Awalnya pelaku datang mencari Kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo. Namun, ia kemudian memaksa meminta uang sebesar Rp200.000 dari hasil penarikan retribusi kepada petugas yang berjaga,” ujar Joko kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

​Mendengar permintaan tak masuk akal tersebut, dua petugas portal, Pikri Fauzan (21) dan Liga Ginanjar (31), dengan tegas menolak.

Jawaban tersebut ternyata menyulut emosi AH. Tanpa biacara panjang, pelaku langsung naik pitam hingga perkelahian pun tak terhindarkan.

​Korban Luka Sabetan Golok

​Kalah jumlah tak membuat pelaku mundur. AH justru mencabut golok yang dibawanya dan menyerang kedua korban secara membabi buta.

Akibat serangan senjata tajam tersebut, kedua pemuda asal Desa Mancagahar itu tersungkur bersimbah darah.

​Pikri Fauzan menderita luka sayat serius pada jari manis tangan kiri.

​Liga Ginanjar mengalami luka sayat pada bagian tangan kiri.

​”Setelah kejadian, warga dan petugas lainnya langsung melarikan kedua korban ke Puskesmas Pameungpeuk agar segera mendapat penanganan medis,” tambah Joko.

​Terancam Pasal Berlapis

​Pelarian AH berakhir singkat. Polisi yang menerima laporan langsung memburu dan mengamankan pelaku ke Mapolres Garut.

Selain membekuk pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah golok bersarung cokelat yang digunakan untuk menganiaya korban.

​Kini, AH hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi memastikan akan menindak tegas aksi premanisme di kawasan wisata tersebut.

​”Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP terkait penganiayaan, serta undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam di tempat umum,” pungkas Joko.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *