CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/,- Teka-teki mengenai penahanan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis akhirnya tersingkap. Lembaga Pengawas Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D) Ciamis mengonfirmasi bahwa kabar tersebut bukan sekadar rumor.
Kepastian ini diperoleh setelah lembaga tersebut melakukan klarifikasi langsung ke Kejaksaan Negeri Ciamis guna menelusuri kebenaran status hukum sang legislator.
Ketua LP3D Ciamis, Andi Alifikri, mengungkapkan bahwa langkah “tabayyun” ini diambil untuk meredam simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, status seorang pejabat publik memiliki kaitan erat dengan marwah institusi negara yang harus dijaga kejelasannya.
”Kami datang untuk memvalidasi. Hasilnya, benar ada empat orang yang ditahan, dan salah satunya merupakan anggota DPRD aktif,” ujar Andi kepada awak media, di Kejari Ciamis, Selasa, (7/4/2026).
Kejaksaan menetapkan status tahanan terhadap empat orang tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan keuangan desa.
Selain sang anggota dewan, tiga tersangka lainnya terdiri dari laki-laki dan perempuan asal Tasikmalaya serta Ciamis kini diduga terlibat dalam pusaran kasus yang sama.
Oknum anggota dewan tersebut dikabarkan telah dititipkan di Lapas Kebon Waru, Bandung.
Andi menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2016.
Saat itu, para tersangka yang masih menjabat sebagai pendamping desa diduga melakukan praktik pungutan liar dan penyimpangan dana bantuan desa.
Berdasarkan hitungan sementara, aksi lancung tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta.
”Ini merupakan perkara limpahan dari kepolisian yang prosesnya kini naik ke kejaksaan. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, terlebih menyangkut sosok yang kini duduk di legislatif,” tambah Andi.
LP3D Ciamis Minta Publik Hormati Proses Hukum
Meskipun status hukum sudah masuk tahap penahanan, Andi meminta publik tetap menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menghakimi.
Ia memandang peristiwa ini sebagai momentum evaluasi bagi partai politik dan sistem pengawasan di Kabupaten Ciamis.
”Biarkan rumus hukum yang bekerja. Kita kawal prosesnya hingga ada keputusan inkrah, agar ini menjadi catatan penting supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap keempat tersangka masih terus bergulir di meja hijau kejaksaan.


















