kondusif.inewsciamis.com/, Ciamis,– Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Ciamis, Drs. Wawan Ruhiyat, menyoroti insiden pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat audiensi antara Apdesi, Komisi A, dan Tim TAPD di ruang Temenggung DPRD Ciamis beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggaran muncul akibat sejumlah peserta audiensi kedapatan merokok di dalam ruangan.
Wawan menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya keras mencegah pelanggaran tersebut. “Sebelum pelaksanaan audiensi, kami sudah memberikan imbauan agar tidak merokok di dalam ruangan. Kami juga memasang stiker dan pamflet larangan merokok di setiap pintu masuk dan keluar ruang Temenggung,” kata Wawan, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, aturan larangan merokok di lingkungan DPRD merupakan langkah mendukung penerapan Perda KTR. “Ketua DPRD juga sudah mengimbau seluruh anggota dewan untuk mematuhi tata tertib, termasuk larangan merokok di gedung DPRD. Ini adalah komitmen bersama yang harus ditegakkan,” tegas Wawan.
Namun, meski imbauan sudah dilakukan, pelanggaran tetap terjadi. Untuk mencegah kejadian serupa, Wawan menyatakan akan memperketat pengawasan dan meningkatkan sosialisasi terkait aturan ini. “Kami akan berkoordinasi lebih intens agar semua pihak memahami pentingnya menaati Perda KTR. Gedung DPRD harus menjadi teladan dalam hal ini,” ujarnya.
Kawasan Tanpa Rokok, Komitmen Bersama
Perda KTR di Kabupaten Ciamis bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, terutama di kawasan-kawasan vital seperti gedung pemerintah. Wawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan area khusus untuk merokok di ruang terbuka.Adapun untuk tempat merokok pihaknya telah menyediakannya yaitu di tempat terbuka .
“Masyarakat juga harus ikut berperan mendukung penerapan Perda KTR. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kedisiplinan terhadap aturan yang berlaku, khususnya di instansi pemerintah. Dengan langkah tegas dan komitmen bersama, diharapkan pelanggaran serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.


















