CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/,– IPJI Ciamis,- Pemerintah Kecamatan Cikoneng menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum dan Penyampaian Informasi Publik Dana Desa di Aula Desa Panaragan, Senin (3/11/2025).
Acara ini dihadiri oleh unsur media, Kejaksaan, Inspektorat, Kepolisian, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Kegiatan tersebut menghadirkan M. Rifa’i, Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Ciamis, sebagai salah satu narasumber utama.
Ia menegaskan pentingnya organisasi profesi sebagai wadah resmi bagi para wartawan, sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Menurut Rifa’i, setiap jurnalis harus bernaung dalam organisasi. Di Ciamis banyak organisasi selain IPJI, seperti PWI dan IJTI.
“Jurnalis wajib memiliki wadah karena itu merupakan bagian dari kepatuhan terhadap undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, IPJI merupakan wadah yang menaungi 28 media aktif di Kabupaten Ciamis.
Selain memperkuat profesionalitas, keberadaan organisasi juga menjadi pelindung hukum bagi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Lebih lanjut, dia menekankan kepada pihak desa agar lebih transparan dalam memberikan informasi terkait pengalokasian Dana Desa kepada masyarakat.
“Semisal, pengelolaan web Desa terkadang tidak selalu update, hampir setiap Desa di Ciamis jika di cek tidak selalu update soal informasi Dana Desa,” jelasnya.
Pentingnya Etika Jurnalistik dan Pengawasan Dana Desa dalam Era Digital
Rifa’i juga mengulas perbedaan antara penulis, jurnalis, dan konten media sosial.
Menurutnya, produk jurnalistik harus memenuhi kaidah 5W + 1H dan mengikuti tahapan penulisan yang ketat.
“Jurnalis tidak bisa asal menulis. Setiap berita harus akurat, terverifikasi, dan berimbang,” jelasnya.
Ia menegaskan, media sosial dan produk jurnalistik memiliki perbedaan mendasar.
Unggahan di media sosial bisa menimbulkan konsekuensi hukum jika terbukti menyebarkan informasi tidak benar.
“Konten yang menyesatkan dapat dijerat Undang-Undang ITE karena bisa merugikan pihak lain,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam menulis berita, jurnalis wajib menerapkan prinsip cover both sides dan menghindari opini pribadi.
“Misalnya saat meliput kasus keracunan, berita harus berdasarkan keterangan dari sumber yang kredibel, bukan pendapat pribadi,” kata Rifa’i.
Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, lanjutnya, narasumber memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai mekanisme Dewan Pers.
Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab dan etika dalam profesi jurnalistik.
Dalam kesempatan itu, Engkun Kunandar, Pendamping Desa Kecamatan Cikoneng, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Dana Desa.
“Ujung-ujungnya semua kembali pada tanggung jawab. Dana Desa harus digunakan sesuai peruntukan,” tegasnya.
Engkun berharap kegiatan sosialisasi ini membawa manfaat bagi semua pihak.
Ia juga menyampaikan empat program pemerintah yang akan dijalankan pada November 2025.
“Pertama, program Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Kedua, PP Tunas tentang tata kelola media sosial ramah anak agar orang tua lebih bijak mengawasi penggunaan gawai,” jelasnya.
Selanjutnya, ia memaparkan program ketiga, yaitu Sekolah Rakyat yang kini diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem.
“Dan yang keempat, penanganan penyakit TBC. Pengobatan harus disiplin, karena setelah dua bulan terapi, penderita sudah tidak menularkan lagi,” ujarnya.
Engkun menegaskan pentingnya edukasi masyarakat soal kesehatan.
“TBC tidak menular lewat udara, melainkan lewat air liur. Maka penting menjaga kebersihan dan segera berobat,” katanya menutup kegiatan.


















