Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Polres Ciamis kembali mencatat capaian penting dalam penegakan hukum di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka baru.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
“Alhamdulillah, dari Satuan Narkoba Polres Ciamis telah melaksanakan program penindakan kasus narkotika. Dari Januari hingga saat ini, kami berhasil mengungkap 24 dengan 27 tersangka,” ujar AKBP Hidayatullah.
Kasus Narkoba Ciamis Modus Sistem Ranjau Terbongkar
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka baru menggunakan modus yang cukup canggih dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku berkomunikasi melalui media sosial WhatsApp untuk bertransaksi dan berkoordinasi dengan jaringan di atasnya.
Setelah uang ditransfer kepada bandar, pelaku akan menaruh sabu-sabu di lokasi tertentu.
Kemudian, mengirimkan foto dan titik koordinat (share location) kepada pengendali untuk diteruskan ke pembeli.
“Sistem ini dikenal dengan istilah ‘sistem ranjau’, di mana barang ditimbun di titik tersembunyi tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Jenis Narkotika
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:
11,12 gram sabu-sabu, 9,88 gram ganja kering, 25,45 g tembakau sintetis.
Kemudian, 8,6 butir psikotropika, 455 butir obat keras tertentu, serta 42,6 miligram Mirokosan.
Selain itu, dari tiga laporan polisi terbaru yang melibatkan tersangka berinisial D, F, dan R, turut diamankan 39 paket kecil sabu-sabu seberat 12,34 gram.
Kemudian, 54 butir pil hexymer, 81,4 gram daun ganja kering, dan 185 butir psikotropika alprazolam.
Barang bukti lain yang ditemukan meliputi timbangan digital, alat hisap, korek gas, beberapa wadah kaca dan plastik, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.
Ancaman Hukuman Berat Kasus Narkoba Ciamis
Kapolres menyebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman maksimalnya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan denda hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Imbauan Kapolres
Di akhir konferensi pers, Kapolres Ciamis mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan imbalan uang dari orang tak dikenal yang menitipkan barang misterius.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada. Kalau ada yang menawarkan titipan barang dengan upah besar, tolong jangan langsung diterima. Tanyakan dulu dan laporkan ke pihak berwenang,” tegas AKBP Hidayatullah.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Satres Narkoba masih terus mendalami jaringan dan mengejar pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali di balik sistem ranjau tersebut.


















