CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/– Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara tegas dapat dijadikan dasar hukum untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Nanang saat diwawancara di Rumah Dinas Ketua DPRD Ciamis, Rabu (15/10/2025).
“Tentang pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis, sampai hari ini belum ditemukan regulasinya. Belum jelas Undang-Undang mana yang bisa digunakan,” ujar Nanang.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah apabila yang bersangkutan sudah definitif dan kemudian berhenti, mundur, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Namun, situasi di Ciamis berbeda karena almarhum Yana D. Putra wafat sebelum resmi dilantik sebagai Wakil Bupati.
“Almarhum Pak Yana bukan Wakil Bupati, beliau masih calon. Jadi tidak ada keputusan dari Kemendagri tentang status itu.
Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak bisa dipakai karena sejak awal memang tidak ada wakil bupati yang dilantik,” tegasnya.
Nanang mencontohkan, kasus seperti Bupati Jeje Wiradinata bisa menggunakan mekanisme Pasal 176 karena pada saat itu wakil bupatinya mundur dari jabatan.
Sedangkan di Ciamis sekarang, posisi wakil bupati memang belum pernah terisi.
“Berbeda ketika Pak Jeje, karena memang sudah ada wakil bupati yang mundur. Nah, di Ciamis sekarang sejak awal belum ada yang dilantik,” katanya.
Wabup Bukan Syarat Wajib
Meski demikian, Nanang menegaskan bahwa keberadaan wakil bupati bukanlah syarat wajib untuk jalannya pemerintahan daerah.
Berdasarkan undang-undang, pengisian posisi tersebut bersifat opsional.
“Undang-undang juga menyebut kekosongan wakil bupati dapat diisi, bukan harus diisi. Jadi tidak wajib. Selama ini pemerintahan di Ciamis tetap berjalan normal walau tanpa wakil,” ujarnya.
Nanang menyebut, selama delapan bulan terakhir, seluruh program pembangunan dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan baik tanpa hambatan berarti.
“Sampai sekarang proses pemerintahan berjalan normal, pembangunan juga tetap berjalan. Kalau pun ada masyarakat yang menghendaki harus ada wakil, ya itu perlu ditanyakan dulu, karena undang-undang tidak mewajibkan,” katanya.
Mencari Solusi Hukum
Namun begitu, DPRD tetap berkomitmen untuk mencari solusi hukum yang tepat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah politik dan administratif untuk memperjelas status ini.
“Kami dari DPRD sudah dua kali melayangkan surat ke Kemendagri, datang langsung juga dua kali. Bahkan saat bimtek di Cirebon yang menghadirkan pihak Kemendagri, hasilnya tetap sama — belum ada keputusan,” jelas Nanang.
Selain itu, DPRD juga telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan partai politik pengusung, termasuk 16 partai yang terlibat, namun belum ditemukan jalan keluarnya.
“Kami sudah bertemu dengan pimpinan parpol pengusung, tapi tetap belum menemukan regulasi yang bisa dijadikan dasar hukum. DPRD tidak mungkin melakukan pemilihan tanpa dasar hukum yang jelas, karena itu rentan digugat,” tegasnya.
Menurut Nanang, upaya pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis sudah dilakukan dengan berbagai cara, namun saat ini semuanya masih mentok di persoalan regulasi.
“Upaya sudah kami lakukan, tapi mentok di aturan hukum. Jadi memang harus menunggu kejelasan dari pusat,” pungkasnya.


















