banner 728x250
News  

Pemkab Ciamis Tunggu Jawaban Kemendagri Soal Kekosongan Wakil Bupati

banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/– Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian hukum terkait pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) yang hingga kini masih kosong.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Ciamis, Budi Yudia, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025).

banner 325x300

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.

Untuk mengurai kebuntuan hukum yang terjadi setelah wafatnya calon Wakil Bupati sebelum pelantikan.

“Pak Bupati menugaskan saya menyampaikan surat ke Kemendagri. Surat itu berisi informasi bahwa calon wakil bupati Ciamis meninggal dunia sebelum hari pencoblosan,” ungkap Budi.

Menurutnya, situasi ini menyebabkan tidak ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun pemberhentian bagi posisi Wakil Bupati.

Artinya, secara administrasi jabatan tersebut belum pernah ditetapkan.

“Tidak ada SK pengangkatan dan tidak ada SK pemberhentian. Maka dari itu, kami sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kemendagri, tetapi masih terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan yang akan digunakan,” ujarnya.

Budi menjelaskan, perdebatan muncul karena Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Mengatur mekanisme pengisian jabatan apabila wakil kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Namun, konteks di Ciamis sedikit berbeda, karena calon wakil bupati meninggal dunia dua hari sebelum pencoblosan.

“Di undang-undang tertulisnya wakil kepala daerah. Sementara di Ciamis, yang meninggal dunia adalah calon wakil bupati dua hari sebelum pencoblosan. Jadi posisinya tidak masuk langsung dalam bunyi pasal tersebut,” jelasnya.

Minta Pedoman Tertulis Kemendagri

Ia menambahkan, dalam surat yang dikirimkan, Bupati Herdiat meminta pedoman tertulis dari Kemendagri.

Tujuannya, agar proses pengisian jabatan tidak menyalahi aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Surat itu sudah dikirim sejak 25 September 2025 dan diantarkan langsung ke Kemendagri pada 29 September. Hingga kini, kami masih menunggu jawaban resmi,” kata Budi.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Ciamis untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kesimpulannya, ini bentuk keseriusan Pak Bupati agar pengisian jabatan Wabup Ciamis memiliki dasar hukum yang jelas secara tertulis dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *