JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/— 23 Ribu Rekening Judol Diblokir,– Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi online di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Ribuan rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber intensif serta laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah pemblokiran ini adalah bentuk komitmen pemerintah.
Untuk memutus rantai keuangan ilegal dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurut Meutya, langkah tersebut bukan hanya tindakan teknis.
Melainkan upaya konkret dan kolaboratif lintas lembaga antara Kemkomdigi dan OJK dalam menutup ruang gerak sindikat judi online di tanah air.
“Ini bagian dari langkah tegas pemerintah untuk memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online,” tegasnya.
Selain tindakan pemblokiran, Meutya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Dalam melaporkan situs, akun media sosial, maupun rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan agar bisa segera ditindak,” tambahnya.
Kemkomdigi telah menyediakan kanal pengaduan digital yang mudah diakses publik.
Laporan terkait konten judi online dapat disampaikan melalui situs aduankonten.id.
Sementara laporan rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal bisa dikirimkan ke cekrekening.id.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah juga berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online.
Kemudian, ikut menjadi bagian dari upaya besar membersihkan ruang digital Indonesia dari aktivitas ilegal.


















