BANDUNG,kondusif.inewsciamis.com/– Bom Molotov Itenas, Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menggagalkan potensi ledakan besar setelah menangkap seorang mahasiswa Itenas Bandung berinisial Moch Sidik alias Acil (20), asal Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus perakitan bom molotov dan tindakan pembakaran serta pelecehan bendera Merah Putih yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti berbahaya yang dirakit tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat bom molotov, satu bom gas portable, satu bom pilox.
Kemudian, tiga petasan, dan botol air mineral berisi bensin pertalite.
Seluruh bahan tersebut diyakini disiapkan untuk menciptakan ledakan dengan daya rusak tinggi.
“Kombinasi antara gas portable dan petasan sangat berbahaya karena bisa menimbulkan ledakan besar yang mengancam keselamatan publik,” ujar Kombes Hendra, Selasa (7/10/2025).
Polda Jabar menegaskan bahwa tindakan tersangka bukan hanya bentuk pelanggaran hukum.
Tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan masyarakat dan simbol negara.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersangka.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat. Salah satu warga Bandung, Ahmad (42), menyampaikan apresiasinya atas kesigapan aparat.
“Kami berterima kasih kepada Polda Jabar. Aksi pelaku ini sangat meresahkan. Kalau bom itu meledak, dampaknya bisa fatal. Sekarang kami merasa lebih aman,” ungkapnya.
Saat ini, Moch Sidik masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Barat.
Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mencegah ancaman teror berbasis bahan peledak rakitan dan menjaga ketertiban di wilayah Jawa Barat.


















