banner 728x250
News  

Kronologi Bundir di Kebun Pasir Teureup Ciamis, Polisi Lakukan Olah TKP

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Kronologi Bundir Kebun Pasir Teureup,– Polres Ciamis melalui Polsek Kawali bersama Unit Identifikasi dan Analisa Forensik (Inafis) bergerak cepat menangani kasus dugaan bunuh diri yang terjadi di Kebun Pasir Teureup, Dusun Mekarsari, Desa Mulyasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Kronologi Bundir Kebun Pasir Tereup

Korban diketahui bernama Ibah bin Wahidin (38), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun Mekarsari, Desa Mulyasari. Menurut keterangan keluarga, pada Selasa malam (30/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, korban sempat mengamuk di rumah sebelum pergi tanpa kabar.

banner 325x300

Keesokan paginya, seorang warga bernama Rukma (55) yang sedang menuju kebun untuk mencari pakan ternak menemukan sosok tergantung di pohon singkong karet.

Ia kemudian melapor kepada tetangganya, Odah (52), sebelum akhirnya pihak keluarga memberi tahu aparat desa dan Polsek Kawali.

Olah TKP Polisi

Kapolsek Kawali, AKP Hj. Iis Yeni Idaningnih, S.H., M.H., bersama tim Inafis Polres Ciamis langsung melakukan olah TKP.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban sudah meninggal lebih dari 8 jam sebelum ditemukan.

Petugas medis dari Puskesmas Jatinagara memastikan tidak ada tanda-tanda penganiayaan. Luka lebam di leher korban sesuai dengan jeratan tali kain biru yang digunakan untuk gantung diri.

Selain itu, ditemukan indikasi korban mengalami gangguan jiwa yang telah dideritanya sekitar 6 tahun terakhir.

Keluarga Tolak Autopsi

Meski polisi sudah menawarkan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian, keluarga korban menolak.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pihak keluarga.

“Kami menerima ini sebagai takdir dari Yang Maha Kuasa. Keluarga tidak akan menuntut siapa pun secara hukum,” demikian pernyataan keluarga korban.

Polres Ciamis menyatakan telah menyelesaikan prosedur penanganan mulai dari penerimaan laporan, olah TKP, hingga pengumpulan keterangan saksi.

Dengan adanya pernyataan resmi keluarga, kasus ini ditutup sebagai bunuh diri murni tanpa adanya dugaan tindak pidana.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *