Bandung,kondusif.inewsciamis.com/– Peredaran narkoba di Jawa Barat kembali diguncang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil membongkar 257 kasus narkotika sepanjang September 2025. Dari operasi besar ini, 317 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sebagian kasus tersebut terhubung dengan jaringan internasional dari Malaysia, Iran, hingga Jakarta.
“Para pelaku menggunakan modus jaringan terputus, transportasi darat di jalur tol, hingga memanfaatkan media sosial untuk mengedarkan barang haram,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).
Kasus Narkoba Jabar Ribuan Gram Disita
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa.
10,9 kilogram sabu, 556 butir ekstasi, 14,1 kilogram ganja, 8 kilogram tembakau sintetis.
Kemudian, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT) dan 2.986 butir psikotropika.
Tak hanya mengungkap jaringan distribusi, polisi juga membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis.
Modusnya, tersangka membeli tembakau lewat media sosial.
Mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol, lalu dijual kembali dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian terjadi di Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025.
Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap dengan barang bukti tembakau sintetis.
Kemudian, timbangan digital, alat produksi, uang tunai Rp1,3 juta, serta beberapa ponsel.
Polisi kini masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025.
Dua pelaku, IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar), ditangkap dengan ratusan bungkus tembakau sintetis, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray.
Dari cairan narkotika senilai Rp12 juta, keduanya memproduksi sekitar 300 gram tembakau yang menghasilkan keuntungan hingga Rp30 juta.
Kombes Pol Hendra menegaskan, Polda Jabar berkomitmen penuh memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan.
“Ini adalah upaya melindungi generasi muda Jawa Barat dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.


















