Purwakarta,kondusif.inewsciamis.com/,– Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak enam orang tersangka diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti 24 laporan polisi sepanjang Juli hingga September 2025.
“Kami berhasil mengamankan enam tersangka, sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Purwakarta memberantas kejahatan jalanan,” ujar AKBP I Dewa Putu saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, sejumlah pelat nomor kendaraan, pakaian, hingga rekaman CCTV yang digunakan para pelaku.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Jawa Barat, menambahkan para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban.
“Modus yang digunakan sederhana, yaitu mengambil motor yang tidak dikunci stang atau diparkir di area terbuka tanpa pengawasan,” jelasnya.
Jeratan Hukum Berat Curanmor Purwakarta
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Polres Purwakarta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Polisi juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Hotline Polri 110 (gratis pulsa) dan nomor WhatsApp khusus Kapolres Purwakarta di 0821-1102-1963.


















