Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Heris Pribadi, S.H., saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ciamis, Rabu (17/9/2025).
“Untuk saat ini, alat bukti yang ada cukup untuk menjerat empat tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika nanti ditemukan bukti tambahan,” kata Heris.
Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak bisa serta-merta ditentukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Semua proses didasarkan pada bukti yang sah, baik keterangan saksi, dokumen kontrak, maupun hasil audit.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan spekulasi. Jadi kalau ada tersangka tambahan, itu harus melalui proses pembuktian,” tegasnya.
Heris menjelaskan, perkembangan kasus bisa saja mengarah pada pihak lain, terutama bila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru.
Namun, untuk sementara ini, fokus penyidik adalah memperkuat bukti terhadap empat tersangka utama.
Yakni EK (PPK Dinas Pendidikan Jabar), JP (kontraktor pelaksana), serta S dan IS (konsultan pengawas).
Selain membuka kemungkinan tersangka baru, Kejari Ciamis juga menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar.
Pemulihan bisa ditempuh melalui pengembalian kerugian oleh para tersangka maupun penyitaan aset yang terkait dengan perkara ini.
Kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pendidikan.
Proyek sekolah yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana belajar justru gagal dimanfaatkan akibat dugaan penyimpangan.
Dengan sikap tegas Kejari, masyarakat kini menunggu sejauh mana proses hukum ini akan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat.


















