GARUT,kondusif.inewsciamis.com/,– Polsek Tarogong Kidul bersama Sat Samapta Polres Garut mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kerkof Blok Anarto Mall, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Penjual Miras Diamankan Polisi
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria berinisial RK (40) yang tengah menjual miras.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 7 botol miras jenis leci dan 4 botol miras jenis ciu.
Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto membenarkan penindakan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Kustanto.
Respons Cepat Atas Laporan Warga
Lebih lanjut, langkah cepat Polsek Tarogong Kidul ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat sekitar Kerkof.
Aktivitas penjualan miras ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta membahayakan generasi muda.
“Kami akan terus merespons setiap laporan warga terkait miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya. Kehadiran polisi di tengah masyarakat adalah untuk memberikan rasa aman,” tambah Kapolsek.
Komitmen Jaga Ketertiban di Garut
Oleh karena itu, Polsek Tarogong Kidul menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Garut.
Upaya ini juga diharapkan dapat menekan peredaran miras yang merugikan kesehatan dan sering memicu tindak kriminal.
Dengan adanya penindakan ini, masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal agar segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.


















