Garut,kondusif.inewsciamis.com/,– Penipu Online Garut, Satuan Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus bujuk rayu melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penahanan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB, berdasarkan laporan korban yang merupakan warga Karangpawitan, Garut.
Modus Penipuan Lewat Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram.
Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pelaku mengaku sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya.
Terbujuk rayuan tersebut, korban mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening yang diberikan pelaku.
Namun ternyata, dana itu tidak digunakan sebagaimana alasan yang disampaikan, melainkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp393.540.999. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang digunakan pelaku,” ungkap AKP Joko, Minggu (31/8/2025).
Polisi Dalami Kasus dan Amankan Barang Bukti
Saat ini, Polres Garut masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi penipuan ini.
“Tersangka sudah resmi kami tahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus dalami kasus ini agar setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Joko.
Imbauan Polres Garut: Waspada Penipuan Online
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial.
Polres Garut mengingatkan agar setiap permintaan bantuan dana, apalagi dalam jumlah besar, selalu diverifikasi kebenarannya sebelum mengambil tindakan.
“Kami imbau warga Garut untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online. Jangan mudah percaya dengan rayuan atau alasan yang belum terbukti kebenarannya,” tambah Joko.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Garut menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan digital yang semakin marak.


















