banner 728x250
News  

Edaran Gubernur Jabar: Bengkel Dilarang Jual Knalpot Bising

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/– Bengkel Dilarang Jual Kenalpot Bising,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan bagi bengkel maupun toko untuk memperdagangkan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Melalui edaran tersebut, gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat mengawasi bengkel maupun toko sparepart agar tidak lagi menjual knalpot bising.

banner 325x300

Hal ini dilakukan untuk menekan maraknya penggunaan knalpot yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

Bengkel Dilarang Jual Knalpot Bising

Dalam instruksinya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembinaan terhadap bengkel harus dilakukan secara serius.

Bengkel tidak hanya dilarang menjual, tetapi juga tidak boleh memasang atau menyarankan penggunaan knalpot non-standar kepada konsumen.

“Pemerintah daerah diminta memberikan pembinaan kepada pemilik bengkel atau toko agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, maupun menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai standar pabrikan,” tulis Gubernur dalam SE tersebut.

Upaya Cegah Kebisingan

Larangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Pemprov Jabar, knalpot bising telah menjadi salah satu sumber gangguan kenyamanan dan rawan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Karena itu, peran bengkel juga sangat vital dalam mencegah peredaran dan penggunaan knalpot yang menyalahi aturan.

Selain pengawasan, pemerintah daerah juga diminta bersinergi dengan kepolisian untuk menindak bengkel yang membandel.

Harapannya, Jawa Barat bisa terbebas dari suara bising knalpot yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.

Komitmen Jabar

Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jabar mengajak bengkel dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang lebih kondusif.

Penertiban knalpot bising juga diharapkan menjadi langkah nyata menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *