banner 728x250
News  

Anomali Fiskal di Ciamis: SK TPP ASN Masuk Kantong Bank, APBD Jadi Penopang Kredit

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Fenomena aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ciamis yang menjadikan Surat Keputusan (SK) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai jaminan pinjaman bank kian mencuat.

Padahal, TPP secara regulasi bukan penghasilan tetap, melainkan insentif berbasis kinerja dan kondisi fiskal daerah.

banner 325x300

Pertanyaannya: mengapa dokumen yang sifatnya fluktuatif bisa diperlakukan sebagai agunan perbankan?

90 Persen SK TPP Ciamis Sudah Digadaikan

Pengamat kebijakan publik asal Ciamis, Dedi Setiabudi, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah meluas.

“Dugaan saya hampir 90 persen SK TPP ASN di Ciamis sudah dijadikan jaminan pinjaman ke bank. Bahkan ada bank yang dengan terbuka menawarkan fasilitas kredit berbasis SK TPP,” ungkap Dedi, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, animo ASN sangat tinggi karena proses pencairan cepat dan plafon pinjaman relatif besar.

Hal itu membuat SK TPP seolah berubah fungsi dari dokumen administratif menjadi aset cair.

Celah Regulasi dan Kepercayaan Buta

Dedi menegaskan, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 6 Tahun 2025 hanya menyebutkan bahwa TPP diberikan berdasarkan kinerja, disiplin, beban kerja, dan kondisi keuangan daerah.

Perbup Ciamis Nomor 6 Tahun 2025

Pembayaran bisa berkurang, bahkan terhenti, bila ASN terkena sanksi atau fiskal daerah terganggu.

“Artinya, SK TPP secara hukum fiskal tidak bisa dijadikan jaminan. Itu hanya dokumen turunan yang nilainya bisa naik turun. Tapi bank tetap berani terima karena mereka percaya ASN sebagai debitur aman. Ini soal trust, bukan soal regulasi,” tegasnya.

Risiko Ganda: ASN dan Daerah Menanggung Beban

Fenomena ini menurut Dedi sangat berisiko.

“ASN yang menjaminkan SK TPP berarti berhutang dengan penghasilan yang tidak pasti. Kalau kinerja mereka turun, atau APBD defisit, TPP bisa terpangkas. Bank tetap menagih cicilan, meski ASN tak lagi menerima penuh hak TPP,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Dedi, pemerintah daerah juga ikut terbebani.

“Ada beban moral. Pemda terpaksa menjaga pembayaran TPP demi kelancaran cicilan kredit ASN, bukan semata-mata untuk memacu kinerja. Jadi TPP bergeser dari instrumen motivasi jadi penopang budaya hutang,” katanya.

Budaya Hutang ASN yang Mengakar

Dedi menilai fenomena SK TPP sebagai agunan mencerminkan mentalitas konsumtif ASN.

“ASN merasa statusnya sebagai pegawai tetap itu sudah jadi jaminan hidup. Semua insentif dan tunjangan dianggap bisa digadaikan. Kalau tidak diatur, budaya hutang ASN akan semakin mengakar,” ujarnya.

Ia menambahkan, normalisasi SK TPP sebagai agunan membuat ASN semakin nyaman berhutang, sementara dampaknya bisa menghantam fiskal daerah.

Perlu Regulasi Tegas dan Edukasi Finansial

Dedi menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa menutup mata terhadap fenomena ini.

“Sudah waktunya ada regulasi tegas yang melarang SK TPP dipakai sebagai agunan. Selain itu, ASN perlu edukasi finansial agar bijak mengelola pendapatan. Kalau dibiarkan, TPP yang seharusnya jadi pemacu kinerja malah berubah jadi jebakan hutang,” tegasnya.

Menurut Dedi, beberapa daerah sudah menutup celah ini dengan aturan tambahan.

“Ciamis harus berani meninjau ulang Perbup. Kalau tidak, APBD akan terus terseret dalam fungsi menyimpang, bukan lagi untuk kesejahteraan dan peningkatan kinerja ASN, tapi untuk menjamin cicilan bank,” pungkasnya.

Informasi Tambahan: TPP di Daerah Lain

Fenomena SK TPP ASN dijadikan jaminan pinjaman memang tidak terjadi merata di semua daerah.

Hingga kini, belum ada daftar resmi wilayah yang secara tegas melarang praktik tersebut.

Namun, sejumlah kepala daerah sudah mengambil sikap berbeda.

Larangan di Katingan

Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, misalnya, telah melarang ASN di wilayahnya menggunakan TPP sebagai agunan pinjaman bank.

Alasannya sederhana: TPP bukan penghasilan tetap, melainkan tunjangan yang sifatnya dinamis.

Besarannya bisa berubah, bahkan bisa dihentikan sewaktu-waktu jika kondisi fiskal daerah terganggu.

Kasus di Ponorogo

Di Ponorogo, Jawa Timur, pernah muncul kendala pencairan TPP bagi tenaga PPPK karena keterbatasan anggaran.

Situasi ini menegaskan bahwa TPP tidak bisa diperlakukan seperti gaji pokok yang kepastiannya mutlak.

Mengapa TPP Tidak Selalu Cair?

Beberapa kondisi membuat ASN tidak berhak menerima TPP, antara lain:

1. Ketiadaan Anggaran: ketika APBD tidak mampu menampung beban TPP.

2. Status Kepegawaian: TPP tidak diberikan bagi ASN yang:

3. sakit lebih dari 12 bulan,

4. diberhentikan sebagai ASN daerah,

5. memasuki masa persiapan pensiun,

6. berstatus pegawai titipan di luar instansi Pemda,

7. menjalani hukuman pidana dengan putusan tetap,

8. mengambil cuti di luar tanggungan negara, atau diperbantukan ke instansi lain yang sudah memberi tunjangan sendiri.

Sifatnya Bersyarat: TPP diberikan berdasarkan kinerja dan disiplin, sehingga bisa berkurang atau hilang sewaktu-waktu.

Dengan karakteristik seperti ini, sejumlah daerah menilai wajar bila TPP tidak boleh dijadikan jaminan kredit.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *