kondusif.inewsciamis.com/,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.
Dalam surat bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan memberi kesempatan bagi pegawai non-ASN.
Khusunya yang belum lulus seleksi sebelumnya, namun masih memenuhi kualifikasi.
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
Pelamar yang dapat diusulkan antara lain:
1. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
2. Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan prioritas bagi pegawai yang masih aktif bekerja dan memiliki masa kerja minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.
Jadwal Penting Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Pertama, usulan penetapan kebutuhan: 7–20 Agustus 2025.
Lalu, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025.
Kemudian, pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025.
Selanjutnya, pengisian DRH: 23 Agustus–15 September 2025.
Berikutnya, usul penetapan Nomor Induk (NI): 23 Agustus–20 September 2025.
Terakhir, penetapan NI: 23–30 September 2025.
Lebih lanjut, Menteri PANRB menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dan penetapan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui layanan elektronik BKN dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi sementara untuk mengisi kekurangan tenaga di instansi pemerintah,
Selain itu, memberikan kesempatan kerja bagi tenaga non-ASN yang telah berpengalaman namun belum terangkat sebagai ASN penuh.


















