banner 728x250

Kasus Beras Oplosan Nyaris Rp 100 Triliun, 6 Tersangka dari Produsen Ternama Dibekuk

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,— Kasus beras oplosan kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan publik. Satgas Pangan Polri mengungkap praktik penyimpangan penjualan beras yang diduga merugikan masyarakat Indonesia hingga mendekati angka fantastis, yakni Rp 100 triliun.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

banner 325x300

Ia mengaku telah mengantongi bukti kuat dan meminta pihak Kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan secepat mungkin.

“Saya sudah minta polisi bergerak cepat. Buktinya sudah jelas, dan ini merugikan masyarakat luas,” kata Amran seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (11/8/2025).

Kasus Beras Oplosan, Produsen dan Merek Terkenal Terlibat

Dalam pengumuman awal, Satgas Pangan Polri menyebutkan adanya pelanggaran mutu pada beras yang beredar di ritel modern.

Tiga produsen besar terungkap, yakni PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah.

Kemudian, Ramos Biru, dan Ramos Pulen, serta Toko SY yang memasarkan merek Jelita dan Anak Kembar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, produk-produk ini diduga tidak memenuhi standar mutu yang seharusnya berlaku untuk beras premium.

Penetapan Tersangka Gelombang Pertama

Konferensi pers yang digelar Jumat (1/8/2025) mengumumkan tiga tersangka awal, yakni KG (Direktur Utama PT Food Station).

Lalu, RL (Direktur Operasional PT FS), dan FP (Kepala Seksi Quality Control PT FS).

Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan, menjelaskan bahwa para tersangka mencantumkan label premium pada beras yang tidak sesuai standar SNI dan peraturan terkait.

Tersangka Baru dari PT PIM

Selang beberapa hari, pada Selasa (5/8/2025), penyidikan mengarah pada tersangka baru dari PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), yang sebelumnya bernama PT Wilmar Padi Indonesia.

Perusahaan ini memproduksi beras dengan merek Sania, Fortune, Sofia, dan Siip yang diduga tidak sesuai standar mutu.

Tiga tersangka tambahan ditetapkan, yaitu S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).

“Berdasarkan gelar perkara, kami menemukan cukup bukti untuk menjerat tiga orang dari PT PIM. Modusnya, mereka memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020,” ujar Helfi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *