banner 728x250
News  

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke Tahap Penyidikan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Salah satu pihak yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dimintai keterangan terkait kebijakan pembagian tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

banner 325x300

Pembagian kuota haji diatur dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Persoalan muncul ketika Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 kursi dari pemerintah Saudi pada 2024.

Alih-alih membagi sesuai aturan, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru menetapkan pembagian setara: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, jika mengikuti ketentuan undang-undang, tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 kursi reguler dan 1.600 kursi khusus.

KPK Temukan Dugaan Penyimpangan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota maupun pelaksanaan ibadah haji periode 2023–2024.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus penyimpangan kuota haji,” ujar Asep, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/8) dini hari.

KPK saat ini juga menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Kritik Pengamat dan Usulan Perbaikan

Melansir dari Radar Bangkalan, Pengamat haji dan umrah, Ade Marfudin, menyambut baik langkah KPK.

Menurutnya, pembagian kuota, baik tetap maupun tambahan, wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Haji dan Umrah.

Ade menilai masalah ini tidak akan berkepanjangan jika Menag hadir memberi penjelasan di Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Namun, hingga Pansus selesai bekerja, Yaqut tidak pernah hadir, sehingga DPR merekomendasikan masalah ini ke aparat penegak hukum.

Sebagai solusi, Ade mengusulkan agar calon jemaah yang sudah terjadwal keberangkatan dalam satu hingga dua tahun ke depan diminta melunasi biaya haji lebih awal.

Langkah ini memungkinkan jemaah reguler segera berangkat jika ada tambahan kuota mendadak, tanpa melanggar aturan pembagian kuota.

Pelunasan awal juga memberi waktu lebih panjang untuk pembekalan manasik, sehingga calon jemaah lebih siap secara mental dan pengetahuan.

Pelajaran untuk Pengelolaan Haji ke Depan

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk mengedepankan transparansi, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.

Dengan proses penyidikan yang kini berjalan, publik menantikan hasil penyelidikan KPK dan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *